Berikut Detail Perizinan Tanda Daftar Perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) :
Syarat Perizinan
NO | Syarat Izin |
---|---|
1 | Akta Perubahan beserta SK Pengesahannya (bila ada) |
2 | Izin Teknis (SIUP / IUI / IUA / TDUP / Izin Asuransi / Izin Lissing dari OJK / Kementrian Keuangan / Izin Operasional Rumah Sakit |
3 | KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf) |
4 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Perusahaan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf) |
5 | Scan Akta Pendirian Perusahaan (bagi PT, CV dan sejenisnya) beserta SK Pengesahannya |
6 | SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Koperasi/Dinas UMKM Perindag (bagi Koperasi) atau dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT) |
7 | Surat Penunjukan Penanggung Jawab Kepala Cabang jika status perusahaan adalah Cabang) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf) |
Prosedur Perizinan
NO | Prosedur |
---|---|
1 | Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id |
2 | Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) |
3 | Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif. |
4 | Penandatangan naskah surat izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya |
5 | Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan |
6 | Pencetakan naskah surat izin |
7 | Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan |