Berikut Detail Perizinan Tanda Daftar Perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin
1 Akta Perubahan beserta SK Pengesahannya (bila ada)
2 Izin Teknis (SIUP / IUI / IUA / TDUP / Izin Asuransi / Izin Lissing dari OJK / Kementrian Keuangan / Izin Operasional Rumah Sakit
3 KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
4 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Perusahaan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
5 Scan Akta Pendirian Perusahaan (bagi PT, CV dan sejenisnya) beserta SK Pengesahannya
6 SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Koperasi/Dinas UMKM Perindag (bagi Koperasi) atau dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT)
7 Surat Penunjukan Penanggung Jawab Kepala Cabang jika status perusahaan adalah Cabang) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)

Prosedur Perizinan

NO Prosedur
1 Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
2 Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
3 Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif.
4 Penandatangan naskah surat izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya
5 Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan
6 Pencetakan naskah surat izin
7 Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan