Berikut Detail Perizinan Izin Pendirian Pendidikan Sekolah Dasar :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin
1 Akta Pendirian Yayasan / Akta Perubahan Yayasan terbaru (scan asli dalam bentuk pdf)
2 Formulir Keabsahan Data (scan asli dalam format pdf)
3 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peruntukan (scan asli dalam bentuk pdf)
4 KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kepala Sekolah / Ketua Yayasan (scan asli dalam bentuk pdf)
5 NIB (Nomor Induk Berusaha) (scan diwajibkan asli format file dalam bentuk pdf)
6 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan (scan asli dalam bentuk pdf)
7 Profil Sekolah / Lembaga (scan asli dalam format pdf)
8 Rekomendasi dari Kecamatan setempat sesuai lokasi sekolah (scan asli dalam bentuk pdf)
9 Rekomendasi dari Kelurahan setempat sesuai lokasi sekolah (scan asli dalam bentuk pdf)
10 Rekomendasi dari Sekolah terdekat (scan asli dalam bentuk pdf)
11 Rekomendasi Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya (scan asli dalam format pdf)
12 Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) / Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha sesuai peruntukan (scan asli dalam bentuk pdf)

Prosedur Perizinan

NO Prosedur
1 Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
2 Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
3 Pendelegasian persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) kepada analis perizinan
4 Pengecekan kebenaran persyaratan dan berita acara survey lapangan oleh analis perizinan
5 Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan
6 Pencetakan naskah surat izin
7 Penandatanganan Naskah Perizinan oleh Kepala DPMPTSP
8 Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan