Berikut Detail Perizinan Pemenuhan Komitmen surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Koperasi :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin
1 Bukti Kepemilikan Tanah antara lain dapat berupa: Sertifikat Tanah/Letter C/Akte Jual Beli/Akte Kepemilikan Tanah dilampiri dengan surat pernyataan jika nama pemohon dengan nama pemilik tanah berbeda (nama dan alamat harus sesuai dengan SPPT PBB, scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
2 Formulir Pemenuhan Komitmen (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
3 Ijin/rekomendasi dari dinas/instansi teknis terkait yang berwenang sesuai jenis bidang usaha (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
4 Izin Lokasi / IPPT / Fatwa Lokasi (jika ada) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
5 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukannya (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
6 KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
7 NIB (Nomor Induk Berusaha) (scan diwajibkan asli format file dalam bentuk pdf)
8 Rekomendasi Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan berdasarkan Perwalkot No. 99/2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
9 Rekomendasi SPPL/Dok.UKL-UPL/AMDAL dari Lingkungan Hidup (untuk dokumen UKL-UPL yang dibuat tahun 2012 sampai sekarang wajib dilengkapi Ijin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
10 SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jika ada (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
11 SPPT dan Tanda lunas PBB tahun terakhir (nama dan alamat harus sesuai dengan Bukti Kepemilikan Tanah, scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
12 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari OSS (Online Single Submission) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)

Prosedur Perizinan

NO Prosedur
1 Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif.
2 Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
3 Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
4 Pendelegasian persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) kepada analis perizinan
5 Pengecekan kebenaran persyaratan dan berita acara survey lapangan oleh analis perizinan
6 Pembahasan akan dilakukan jika memang diperlukan
7 Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan
8 Pencetakan naskah surat izin
9 Penandatangan naskah surat izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya
10 Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan