Berikut Detail Perizinan Izin Usaha :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin
1 Neraca Awal / Neraca Perubahan Perusahaan Tahun Terakhir
2 Scan Izin Gangguan/HO dalam format .pdf

Prosedur Perizinan

NO Prosedur
1 Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
2 Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
3 Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif.
4 Tim Teknis mencetak naskah perizinan untuk ditandatangani Kepala BPMPPT
5 Tim Teknis menyampaikan Naskah Perizinan kepada Kepala BPMPPT
6 Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan
7 Petugas pelayanan menyampaikan Dokumen Perizinan kepada pemohon
8 Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan