Berikut Detail Perizinan Tanda Daftar Perusahaan :
Syarat Perizinan
NO | Syarat Izin |
---|---|
1 | Akta Pendirian Perusahaan dan / atau akta perubahannya (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf) |
2 | Asli dan foto copy Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Kehakiman RI |
3 | Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Semua Pengurus yang Tercantum dalam AKTA |
4 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf) |
5 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Perusahaan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf) |
6 | Scan Akta Perubahan Perseroan (bila ada) dalam format .pdf |
7 | Scan Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang (khusus CV, PT, Koperasi, BPL) |
Prosedur Perizinan
NO | Prosedur |
---|---|
1 | Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id |
2 | Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) |
3 | Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif. |
4 | Tim Teknis mencetak naskah perizinan untuk ditandatangani Kepala BPMPPT |
5 | Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan |
6 | Pencetakan naskah surat izin |
7 | Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan |