Berikut Detail Perizinan Tanda Daftar Perusahaan :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin
1 Akta Pendirian Perusahaan dan / atau akta perubahannya (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
2 Asli dan foto copy Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Kehakiman RI
3 Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Semua Pengurus yang Tercantum dalam AKTA
4 Kartu Tanda Penduduk (KTP) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
5 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Perusahaan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
6 Scan Akta Perubahan Perseroan (bila ada) dalam format .pdf
7 Scan Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang (khusus CV, PT, Koperasi, BPL)

Prosedur Perizinan

NO Prosedur
1 Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
2 Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
3 Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif.
4 Tim Teknis mencetak naskah perizinan untuk ditandatangani Kepala BPMPPT
5 Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan
6 Pencetakan naskah surat izin
7 Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan