Berikut Detail Perizinan Izin Usaha Industri :
Syarat Perizinan
NO | Syarat Izin |
---|---|
1 | Akta Perubahan beserta SK Pengesahannya (bila ada) |
2 | Izin/Rekomendasi dari instansi yang berwenang untuk bidang usaha tertentu dalam bentuk .pdf |
3 | KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf) |
4 | Membuat pernyataan kesanggupan menyampaikan laporan produksi setiap semester |
5 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Perusahaan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf) |
6 | Rekomendasi SPPL/Dok.UKL-UPL/AMDAL dari Lingkungan Hidup (untuk dokumen UKL-UPL yang dibuat tahun 2012 sampai sekarang wajib dilengkapi Ijin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf) |
7 | Scan Akta Pendirian Perusahaan (bagi PT, CV dan sejenisnya) beserta SK Pengesahannya |
8 | Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT) dalam bentuk .pdf |
Prosedur Perizinan
NO | Prosedur |
---|---|
1 | Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id |
2 | Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) |
3 | Tim Teknis melakukan pembahasan administrasi & pemeriksaan lapangan, jika tidak disetujui maka dibuat surat penolakan/penangguhan, jika disetujui maka dibuat surat ijin fatwa pengarahan lokasi |
4 | Tim Teknis mencetak naskah perizinan untuk ditandatangani Kepala BPMPPT |
5 | Tim Teknis menyampaikan Naskah Perizinan kepada Kepala BPMPPT |
6 | Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan |
7 | Petugas pelayanan menyampaikan Dokumen Perizinan kepada pemohon |
8 | Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan |