Berikut Detail Perizinan Izin Usaha Industri :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin
1 Akta Perubahan beserta SK Pengesahannya (bila ada)
2 Izin/Rekomendasi dari instansi yang berwenang untuk bidang usaha tertentu dalam bentuk .pdf
3 KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
4 Membuat pernyataan kesanggupan menyampaikan laporan produksi setiap semester
5 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Perusahaan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
6 Rekomendasi SPPL/Dok.UKL-UPL/AMDAL dari Lingkungan Hidup (untuk dokumen UKL-UPL yang dibuat tahun 2012 sampai sekarang wajib dilengkapi Ijin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
7 Scan Akta Pendirian Perusahaan (bagi PT, CV dan sejenisnya) beserta SK Pengesahannya
8 Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT) dalam bentuk .pdf

Prosedur Perizinan

NO Prosedur
1 Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
2 Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
3 Tim Teknis melakukan pembahasan administrasi & pemeriksaan lapangan, jika tidak disetujui maka dibuat surat penolakan/penangguhan, jika disetujui maka dibuat surat ijin fatwa pengarahan lokasi
4 Tim Teknis mencetak naskah perizinan untuk ditandatangani Kepala BPMPPT
5 Tim Teknis menyampaikan Naskah Perizinan kepada Kepala BPMPPT
6 Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan
7 Petugas pelayanan menyampaikan Dokumen Perizinan kepada pemohon
8 Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan