Berikut Detail Perizinan Izin Praktik Akupuntur Terapis :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin
1 Formulir Keabsahan Data (scan asli dalam format pdf)
2 Ijazah terakhir (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
3 KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
4 Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (dalam bentuk jpg/png)
5 Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
6 Pernyataan Kesediaan Dokter Penanggung Jawab (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
7 Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dilampiri kajian teknisnya (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
8 Rekomendasi Organisasi Profesi (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
9 Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
10 Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)

Prosedur Perizinan

NO Prosedur
1 Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
2 Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
3 Pendelegasian persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) kepada analis perizinan
4 Pengecekan kebenaran persyaratan dan berita acara survey lapangan oleh analis perizinan
5 Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan
6 Pencetakan naskah surat izin
7 Penandatangan naskah surat izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya
8 Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan