Berikut Detail Perizinan Izin Praktik Bidan :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin
1 Formulir Keabsahan Data (scan asli dalam format pdf)
2 Ijazah terakhir (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
3 KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
4 Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (dalam bentuk jpg/png)
5 Rekomendasi Organisasi Profesi (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
6 Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan / Penanggung Jawab Sarana Kesehatan tempat bekerja (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
7 Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki surat izin praktek (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
8 Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
9 Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)

Prosedur Perizinan

NO Prosedur
1 Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
2 Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
3 Pendelegasian persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) kepada analis perizinan
4 Pengecekan kebenaran persyaratan dan berita acara survey lapangan oleh analis perizinan
5 Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan
6 Pencetakan naskah surat izin
7 Penandatangan naskah surat izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya
8 Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan