Berikut Detail Perizinan Surat Keterangan Penelitian Kelompok / Badan Usaha / Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum :
Syarat Perizinan
NO | Syarat Izin |
---|---|
1 | KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf) |
2 | Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (dalam bentuk jpg/png) |
3 | Proposal Penelitian (memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, sasaran / target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian, hasil yang diharapkan dari penelitian dan biodata peneliti) scan asli format file dalam bentuk pdf |
4 | Surat Keterangan Terdaftar (scan asli dalam format pdf) |
5 | Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan (scan asli dalam format pdf) |
6 | Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (scan asli dalam format pdf) |
Prosedur Perizinan
NO | Prosedur |
---|---|
1 | Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id |
2 | Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) |
3 | Pendelegasian persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) kepada analis perizinan |
4 | Pengecekan kebenaran persyaratan dan berita acara survey lapangan oleh analis perizinan |
5 | Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan |
6 | Pencetakan naskah surat izin |
7 | Penandatangan naskah surat izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya |
8 | Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan |