Berikut Detail Perizinan Surat Keterangan Penelitian Kelompok / Badan Usaha / Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin
1 KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
2 Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (dalam bentuk jpg/png)
3 Proposal Penelitian (memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, sasaran / target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian, hasil yang diharapkan dari penelitian dan biodata peneliti) scan asli format file dalam bentuk pdf
4 Surat Keterangan Terdaftar (scan asli dalam format pdf)
5 Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan (scan asli dalam format pdf)
6 Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (scan asli dalam format pdf)

Prosedur Perizinan

NO Prosedur
1 Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
2 Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
3 Pendelegasian persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) kepada analis perizinan
4 Pengecekan kebenaran persyaratan dan berita acara survey lapangan oleh analis perizinan
5 Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan
6 Pencetakan naskah surat izin
7 Penandatangan naskah surat izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya
8 Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan