Surat Keterangan Penelitian Kelompok / Badan Usaha / Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum

Surat Keterangan Penelitian Kelompok / Badan Usaha / Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum

Dasar Hukum:

1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara 6573)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengewasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
3. Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Surat Keterangan Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 122)
4. Surat Edaran Nomor : 360/010-BAKESBANGPOL/2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

Surat Keterangan Penelitian Kelompok / Badan Usaha / Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (dalam bentuk jpg/png)
  • Proposal Penelitian (memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, sasaran / target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian, hasil yang diharapkan dari penelitian dan biodata peneliti) scan asli format file dalam bentuk pdf
  • Surat Keterangan Terdaftar (scan asli dalam format pdf)
  • Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan (scan asli dalam format pdf)
  • Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (scan asli dalam format pdf)

Surat Keterangan Penelitian Kelompok / Badan Usaha / Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
  3. Pendelegasian persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) kepada analis perizinan
  4. Pengecekan kebenaran persyaratan dan berita acara survey lapangan oleh analis perizinan
  5. Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan
  6. Pencetakan naskah surat izin
  7. Penandatangan naskah surat izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya
  8. Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan

Surat Keterangan Penelitian Kelompok / Badan Usaha / Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum

Formulir ini telah diunduh sebanyak 49 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Surat Keterangan Penelitian Kelompok / Badan Usaha / Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum