Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya
Undang &ndash Undang  Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor:060/U/2002, Tentang Pedoman Pendirian Sekolah
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor  7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dari Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
Izin Pendirian Pendidikan Sekolah Menengah
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Akta Pendirian Yayasan / Akta Perubahan Yayasan terbaru (scan asli dalam bentuk pdf)
Formulir Keabsahan Data (scan asli dalam format pdf)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peruntukan (scan asli dalam bentuk pdf)
KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kepala Sekolah / Ketua Yayasan (scan asli dalam bentuk pdf)
NIB (Nomor Induk Berusaha) (scan diwajibkan asli format file dalam bentuk pdf)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan (scan asli dalam bentuk pdf)
Profil Sekolah / Lembaga (scan asli dalam format pdf)
Rekomendasi dari Kecamatan setempat sesuai lokasi sekolah (scan asli dalam bentuk pdf)
Rekomendasi dari Kelurahan setempat sesuai lokasi sekolah (scan asli dalam bentuk pdf)
Rekomendasi dari Sekolah terdekat (scan asli dalam bentuk pdf)
Rekomendasi Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya (scan asli dalam format pdf)
Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) / Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha sesuai peruntukan (scan asli dalam bentuk pdf)
Izin Pendirian Pendidikan Sekolah Menengah
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
Pendelegasian persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) kepada analis perizinan
Pengecekan kebenaran persyaratan dan berita acara survey lapangan oleh analis perizinan
Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan
Pencetakan naskah surat izin
Penandatanganan Naskah Perizinan oleh Kepala DPMPTSP
Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan
Izin Pendirian Pendidikan Sekolah Menengah
Formulir ini telah diunduh sebanyak 82 kali.
Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.
Formulir Izin Pendirian Pendidikan Sekolah Menengah