Izin Usaha Industri

Izin Usaha Industri

Dasar Hukum:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik

2. UU No. 10/2001 Pembentukan Kota Tasikmalaya

3. UU No. 25/2007 Penanaman Modal

4. UU No. 26/2007 Penataan Ruang

5. UU No. 28/2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

6. UU No. 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

7. UU No. 3/2014 Perindustrian

8. UU No. 7/2014 Perdagangan

9. UU No. 23/2014 Pemerintahan Daerah

10. PP No. 24/2009 Kawasan Industri

11. PP No. 27/2012 Ijin Lingkungan

12. PP No. 107/2015 Ijin Usaha Industri

13. Permenperin No. 41/2008 Tata Cara Pemberian IUI, Ijin Perluasan, TDI

14. Permenperin No. 66/2008 Pelimpahan kewenangan pemberian IUI dan Ijin Perluasan

15. Permen LH No. 17/2012 Keterlibatan Masyarakat dalam proses AMDAL dan Ijin Lingkungan

16. Permendag No. 36/2007 Penerbitan SIUP

17. Permendag No. 46/2009 Perubahan I

18. Permendag No. 39/2011 Perubahan II

19. Permendag No. 7/2017 Perubahan III

20. Permenperin 64/2016 Besaran jumlah TK & Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri

21. Permenperin No. 81/2016 Perubahan Permenperin No. 41/2008

22. Permendagri No. 116/2016 Konfirmasi Status WP untuk Mendapatkan Pelayanan Publik

23. Permendagri No. 19/2017 Pencabutan IG

24. Perda No. 4/2004 Ijin Usaha Industri

25. Perda No. 4/2012 RT RW Kota Tasikmalaya 2011-2013

26. Perda No. 3/2013 Bangunan Gedung

27. Perda No. 9/2016 Ijin Lingkungan

28. Perda No. 3/2018 Pencabutan Perda 2/2015 tentang IG

29. Perwalkot No. 19/2004 Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 4/2004

30. Perwalkot No. 55/2017 perubahan Perwalkot No. 81/2016 tentang Jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL dan SPPL

31. Perwalkot No. 99/2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Izin Usaha Industri

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Akta Perubahan beserta SK Pengesahannya (bila ada)
  • Izin/Rekomendasi dari instansi yang berwenang untuk bidang usaha tertentu dalam bentuk .pdf
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Membuat pernyataan kesanggupan menyampaikan laporan produksi setiap semester
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Perusahaan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Rekomendasi SPPL/Dok.UKL-UPL/AMDAL dari Lingkungan Hidup (untuk dokumen UKL-UPL yang dibuat tahun 2012 sampai sekarang wajib dilengkapi Ijin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Scan Akta Pendirian Perusahaan (bagi PT, CV dan sejenisnya) beserta SK Pengesahannya
  • Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT) dalam bentuk .pdf

Izin Usaha Industri

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
  3. Tim Teknis melakukan pembahasan administrasi & pemeriksaan lapangan, jika tidak disetujui maka dibuat surat penolakan/penangguhan, jika disetujui maka dibuat surat ijin fatwa pengarahan lokasi
  4. Tim Teknis mencetak naskah perizinan untuk ditandatangani Kepala BPMPPT
  5. Tim Teknis menyampaikan Naskah Perizinan kepada Kepala BPMPPT
  6. Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan
  7. Petugas pelayanan menyampaikan Dokumen Perizinan kepada pemohon
  8. Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan

Izin Usaha Industri

-- Formulir Tidak Tersedia --