Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/Kep/I/1998 tanggal 16 Januari 1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2003 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2003 tentang  Wajib Daftar Perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Akta Pendirian Perusahaan dan / atau akta perubahannya (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
Asli dan foto copy Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Kehakiman RI
Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Semua Pengurus yang Tercantum dalam AKTA
Kartu Tanda Penduduk (KTP) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Perusahaan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
Scan Akta Perubahan Perseroan (bila ada) dalam format .pdf
Scan Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang (khusus CV, PT, Koperasi, BPL)
Tanda Daftar Perusahaan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif.
Tim Teknis mencetak naskah perizinan untuk ditandatangani Kepala BPMPPT
Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan
Pencetakan naskah surat izin
Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan