Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/Kep/I/1998 tanggal 16 Januari 1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2003 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2003 tentang  Wajib Daftar Perusahaan.

Tanda Daftar Perusahaan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Akta Pendirian Perusahaan dan / atau akta perubahannya (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Asli dan foto copy Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Kehakiman RI
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Semua Pengurus yang Tercantum dalam AKTA
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Perusahaan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Scan Akta Perubahan Perseroan (bila ada) dalam format .pdf
  • Scan Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang (khusus CV, PT, Koperasi, BPL)

Tanda Daftar Perusahaan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
  3. Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif.
  4. Tim Teknis mencetak naskah perizinan untuk ditandatangani Kepala BPMPPT
  5. Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan
  6. Pencetakan naskah surat izin
  7. Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan

Tanda Daftar Perusahaan

-- Formulir Tidak Tersedia --