Tanda Daftar Perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT)

Tanda Daftar Perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT)

Dasar Hukum:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik

2. UU No. 3/1982 Wajib Daftar Perusahaan

3. UU No. 1/1995 PT

4. UU No. 8/1999 Perlindungan Konsumen

5. UU No. 10/2001 Pembentukan Kota Tasikmalaya

6. UU No. 25/2007 Penanaman Modal

7. UU No. 26/2007 Penataan Ruang

8. UU No. 20/2008 UMKM

9. UU No. 28/2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

10. UU No. 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

11. UU No. 7/2014 Perdagangan

12. UU No. 23/2014 Pemerintahan Daerah

13. Permendag No. 36/2007 Penerbitan SIUP

14. Permendag 37/2007 Penyelenggaraan TDP

15. Permendag No. 39/2011 Perubahan II

16. Permendag No.08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

17. Permendagri No. 116/2016 Konfirmasi Status WP untuk Mendapatkan Pelayanan Publik

18. Permendagri No. 19/2017 Pencabutan IG

19. Perda No. 12/2003 TDP

20. Perda No. 4/2012 RT RW Kota Tasikmalaya 2011-2013

21. Perda No. 3/2013 Bangunan Gedung

22. Perda No. 3/2018 Pencabutan Perda 2/2015 tentang IG

23. Peraturan Walikota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

24. Perwalkot No. 55/2017 perubahan Perwalkot No. 81/2016 tentang Jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL dan SPPL

25. Perwalkot No. 99/2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Tanda Daftar Perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Akta Perubahan beserta SK Pengesahannya (bila ada)
  • Izin Teknis (SIUP / IUI / IUA / TDUP / Izin Asuransi / Izin Lissing dari OJK / Kementrian Keuangan / Izin Operasional Rumah Sakit
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Perusahaan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
  • Scan Akta Pendirian Perusahaan (bagi PT, CV dan sejenisnya) beserta SK Pengesahannya
  • SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Koperasi/Dinas UMKM Perindag (bagi Koperasi) atau dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT)
  • Surat Penunjukan Penanggung Jawab Kepala Cabang jika status perusahaan adalah Cabang) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)

Tanda Daftar Perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
  3. Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif.
  4. Penandatangan naskah surat izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya
  5. Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan
  6. Pencetakan naskah surat izin
  7. Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan

Tanda Daftar Perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT)

-- Formulir Tidak Tersedia --