Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik
2. UU No. 3/1982 Wajib Daftar Perusahaan
3. UU No. 1/1995 PT
4. UU No. 8/1999 Perlindungan Konsumen
5. UU No. 10/2001 Pembentukan Kota Tasikmalaya
6. UU No. 25/2007 Penanaman Modal
7. UU No. 26/2007 Penataan Ruang
8. UU No. 20/2008 UMKM
9. UU No. 28/2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. UU No. 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. UU No. 7/2014 Perdagangan
12. UU No. 23/2014 Pemerintahan Daerah
13. Permendag No. 36/2007 Penerbitan SIUP
14. Permendag 37/2007 Penyelenggaraan TDP
15. Permendag No. 39/2011 Perubahan II
16. Permendag No.08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
17. Permendagri No. 116/2016 Konfirmasi Status WP untuk Mendapatkan Pelayanan Publik
18. Permendagri No. 19/2017 Pencabutan IG
19. Perda No. 12/2003 TDP
20. Perda No. 4/2012 RT RW Kota Tasikmalaya 2011-2013
21. Perda No. 3/2013 Bangunan Gedung
22. Perda No. 3/2018 Pencabutan Perda 2/2015 tentang IG
23. Peraturan Walikota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
24. Perwalkot No. 55/2017 perubahan Perwalkot No. 81/2016 tentang Jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL dan SPPL
25. Perwalkot No. 99/2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Prosedur untuk mendapatkan perizinan: