Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukannya (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Perusahaan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
Scan Akta Pendirian Perusahaan (bagi PT, CV dan sejenisnya) beserta SK Pengesahannya
SPPT dan Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (nama dan alamat harus sesuai dengan Sertifikat Tanah atau Bukti Kepemilikan tanah yang sah, scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
Surat Permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP diatas materai (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan ketentuan lain yang mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk .pdf
Surat pernyataan persetujuan para tetangga yang paling dekat dengan tempat perusahaan, dan diketahui kecamatan, kelurahan setempat
Tanda Bukti Kepemilikan/Sewa Tanah dalam bentuk .pdf
Pendidikan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif.
Penandatangan naskah surat izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya
Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan
Pencetakan naskah surat izin
Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan