Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 28.A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan
 
Izin Usaha
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Neraca Awal / Neraca Perubahan Perusahaan Tahun Terakhir
Scan Izin Gangguan/HO dalam format .pdf
Izin Usaha
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif.
Tim Teknis mencetak naskah perizinan untuk ditandatangani Kepala BPMPPT
Tim Teknis menyampaikan Naskah Perizinan kepada Kepala BPMPPT
Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan
Petugas pelayanan menyampaikan Dokumen Perizinan kepada pemohon
Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan