Izin Usaha

Izin Usaha

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan
  2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan
  3. Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 28.A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan

 

Izin Usaha

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Neraca Awal / Neraca Perubahan Perusahaan Tahun Terakhir
  • Scan Izin Gangguan/HO dalam format .pdf

Izin Usaha

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
  3. Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif.
  4. Tim Teknis mencetak naskah perizinan untuk ditandatangani Kepala BPMPPT
  5. Tim Teknis menyampaikan Naskah Perizinan kepada Kepala BPMPPT
  6. Pengambilan surat izin di bagian informasi perizinan
  7. Petugas pelayanan menyampaikan Dokumen Perizinan kepada pemohon
  8. Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan

Izin Usaha

-- Formulir Tidak Tersedia --